Johantm Weblog

Merangkai sejarah Peusangan

TEUKU TJHIK MUHAMMAD DJOHAN ALAMSJAH DALAM LINTASAN REVOLUSI ACEH, Oleh: Dr.Teuku Mohamad Isa

Teuku Tjhik Muhammad Djohan Alamsjah, Uleebalang ke IX Nanggroe Peusangan. Silsilah Lengkap Peusangan, Silsilah Lengkap Peureulak 

Episod 4

ZELFBESTUURDER VAN PEUSANGAN 

Setelah Teuku Muhammad Djohan Alamsjah dianggap dewasa dan cukup cakap untuk memimpin nanggroe Peusangan, Teuku Djeumpa merasa sudah saatnya mengundurkan diri dari panggung politik nanggroe Peusangan. Gubernur Belanda di Aceh juga setuju dengan kebijakan  Teuku Maharadja Djeumpa tersebut.

Dihadiri pejabat tinggi sipil dan militer, serta didahuli tembakan meriam sebanyak 7 kali dan iringan musik pasukan militer, Gubernur Belanda di Aceh melantik Teuku Tjhik Muhammad Djohan Alamsjah menjadi Zelfbestuurder (penguasa daerah swapraja) nanggroe Peusangan. Upacara pelantikan ini dilangsungkan di halaman rumah kediaman uleebalang Peusangan itu, di Matang Glumpang Dua, pada tanggal 25 November 1912. 

Sejak pelantikannya itu, pejabat Belanda maupun rakyat nanggroe Peusangan, menyebut Teuku Muhammad Djohan Alamsjah dengan panggilan kehormatan, Ampon Tjhik. Maka, selanjutnya  hak Teuku Tjhik Muhammad Djohan Alamsjah sebagai Keujruen Peusangan yang tercantum dalam surat cap sikureung (cap sembilan) Sultan Aceh, dikukuhkan kembali oleh Gubernur Jenderal Hidia Belanda.

Sejak saat itu nanggroe Peusangan yang terdiri atas 3 uleebalang-cut (uleebalang-kecil), yaitu Jeumpa, Jangka, dan Matang Glumpang Dua resmi menjadi sahabat Kerajaan Belanda. Penduduk nanggroe ini sekitar 20.000. Menjelang Perang Dunia ke-II penduduk nanggroe Peusangan meningkat mencapai 50.000 orang2. Rakyat nanggroe Peusangan sejak saat itu juga dinyatakan ikut menjadi kawula Kerajaan Belanda.  

Dibalik kemegahan upacara pelantikan zelfbestuurder itu, hak kedaulatan nanggroe Peusangan dalam bidang militer-ekonomi-hukum langsung dimasukan kedalam kantong Belanda. Di nanggroe Peusangan dilakukan demiliterisasi, artinya uleebalang Peusangan tak diperkenankan memiliki pasukan tentara sendiri. Haknya selaku panglima lasykar Kerajaan Aceh di nanggroe Peusangan dianulir oleh Belanda.

Bagaimana dengan hak mengatur ekonomi…..? Belanda menguncinya didalam perdagangan. Perdangangan lokal dalam kontrol Belanda. Export-import menjadi hak monopoli Belanda. Peraturan baru dikenakan terhadap rakyat Aceh, yaitu wajib bayar pajak kepada Hindia Belanda. Teuku Tjhik Peusangan beserta ulama dan tokoh masyarakat dengan tawakkal menerima beban dipundaknya. Secara tertib pajak dikumpulkan untuk penguasa baru tanah Aceh. Bila ada diantara rakyatnya tak mampu bayar pajak, maka kewajiban rakyatnya itu diambil alih, dan beban pajak itu dilunasi oleh Teuku Tjhik Peusangan pribadi. 

Pengaturan hukum menjadi hak Belanda. Uleebalang boleh menunjuk kadhi (ulama)  untuk medampinginya dalam memutuskan perkara kecil sesuai syariat Islam. Tetapi hasil keputusan pengadilan tingkat nanggroe ini baru mendapat kekuatan hukum setelah mendapat pengesahan controlleur Belanda. Perkara yang dianggap besar disidangkan dipengadilan Meusapat (musyawarah). Pengadilan jenis ini dipimpin langsung oleh controleur Belanda. Anggota pengadilan meusapat terdiri dari beberapa uleebalang dan ulama yang ditunjuk oleh Belanda. Controleur Belanda mempunyai hak menganulir keputusan pengadilan meusapat ini, bila dianggapnya berbahaya bagi kelestarian kekuasaan Belanda.

Hak koreksi terakhir ada ditangan Gubernur Belanda di Aceh. Terakhir hak veto berada ditangan Gubernur Hindia Belanda di Istana Buitenzorg (Bogor).  Pajak dan kerja rodi diberlakukan. Pada akhirnya hak yang tersisa untuk uleebalang, hanya sebagai kolektor pajak dan sebagai mandor kerja rodi untuk Belanda. Belanda tidak punya kepentingan terhadap pembinaan dan keselamatan rakyat di nanggroe Peusangan.

Itulah fakta sejarah yang dihadapi dan digeluti oleh Teuku Tjhik M. Djohan Alamsjah. Uleebalang Peusangan tak diperkenankan berdagang. Untuk menguncinya dalam sangkar emas “Uleebalang Ompong”, Belanda berbaik hati memberi tunjangan bulanan f.800,-. Tunjangan bulanan uleebalang Peusangan ini sama besarnya dengan honorarium bulanan dokter pribadi  Sri Susuhunan Paku Buwono X , Radja Djawa.

Maret 31, 2008 - Ditulis oleh Johan Peusangan | Sejarah T. Tjhik Peusangan | | 4 Komentar

4 Komentar »

  1. Sekedar info:

    Kalau ada yang mencoba mencari Peusangan di Wikipedia (free Ensiklopedi on-line http://www.wikipedia.org), maka pada entri ke 3 akan terdapat List of Indonesian Monarchies dengan komentar seperti di-bawah. Link nya ke http://www.peusangan.com (Ada yang tahu website ini, saya tak berhasil membukanya)

    Peusangan[1]: Rumoh Geudong where Haji Teuku Tjhik Mohammad Djohan Alamsyah known Ampon Tjhik Peusangan live with his wife Tjutnjak Haji Asiah binti Teuku Haji Abubakar Shidiq of Peurelak and his Children(Haji Pocut Ramlah; Haji Pocut Fatimah Zohra; Teuku Haji Mohammad Hasan; Hajjah Pocut Maemunah; Haji Teuku Mohammad Saleh; Hajjah Pocut Siti Aminah and Haji Teuku Abubakar).

    Komentar oleh Syamaun Peusangan | April 14, 2008

  2. Dear bang Johan..

    It`s really incredible the experience and life of Teuku Tjhik Peusangan.. I have already read the hard copy of “story” of Teuku Muhammad Djohan Alamsjah that you left in Nek Amad`s house Juli.. a lot of educational and historical messanges that we can pick them up..

    Komentar oleh dr. Razak | April 18, 2008

  3. Ok. Thanks alot dr, Razak.
    Should you have any additional information concerning Ampon Syik Peusangan, please comment here, or you can send to my email and I will posting your writing in this website.
    Always keep in touch.

    Komentar oleh Johan Peusangan | April 18, 2008

  4. Saya sangat tersinggung dengan pernyataan penulis diatas, karena kata2 penulis telah membelokkan sejarah yg benar, saya adalah salah seorang cicit sah teuku said umar abdul azis( AMPON CHIK SUNGAI RAYA ) yg penulis tulis sebagai umar abdul azis, tanpa gelar kebangsawanan aceh. (TLG JGN HANYA PENULIS SAJA YANG MERASA BANGSAWAN DAN BERGELAR!)

    Teuku Ramsyah Syarif mempunyai istri yang bernama POCUT SYAFUANUL MARDIAH yang merupakan anak dari AMPON CHIK SUNGAI RAYA, yang penulis tulis sebagai BUNDA NUR. Dan Tidak memiliki anak, Sementara dalam tarombo keluarga saudara penulis tuliskan memiliki anak yang bernama UCOK RAMSYAH. Hal seperti ini menyebabkan kesalahan penafsiran sejarah yg dapat menyebabkan perpecahan dalam keluarga.

    Dalam tulisan diatas jg disebutkan bahwa Teuku Ramsyah Syarif pernah menjadi supir bus musiman dan telah berubah menjadi seorang sufi yg bermakam tinggi, hal ini sangat tidak benar karena setelah menikah Teuku Ramsyah Syarif berada bersama keluarga AMPON CHIK SUNGAI RAYA dan menjadi salah seorang PENGUSAHA angkutan Mobil bus ARS sebanyak 6 unit, bukan sebagi supir bus musiman.

    Demikian halnya jg bahwa di akhir hayatnya Teuku Ramsyah Syarif semasa sakitnya berada di rumah org tua saya POCUT VERA DJAFAR dan meninggal di RS. MALAHAYATI Medan, bukan di rumah beliau, dan dalam kepengurusan pemakaman Teuku Ramsyah Syarif yang mengurus adalah Keluarga AMPON CHIK SUNGAI RAYA, dan beliau mmg dimakamkan di pemakaman Sultan Deli Mesjid Raya Medan tetapi bukan disebelah makam Teuku Chik Johan Alamsyah melainkan di sebelah makan POCUT FAUZIAH DJAFAR yang merupakan Makam Nyakwa Saya.
    APAKAH SAUDARA PENULIS PERNAH BERZIARAH KE MAKAM BELIAU??

    MEMBACA TULISAN SAUDARA SAYA SAMA SEPERTI MEMBACA BUKU CERITA KOPINGHOO, YANG ISINYA MERUPAKAN KHAYALAN PENULIS SAJA TANPA MEMPUNYAI REFERENSI DAN TIDAK MENDAPATKAN INFORMASI DARI SUMBER YANG BENAR.

    Dalam hal ini Saya tidak mempersalahkan Sejarah mengenai PEUSANGAN walaupun saya sebenarnya sangat-sangat tahu BAIK DAN BURUKNYA SEJARAH KELUARGA PEUSANGAN, kecuali sejarah Teuku Ramsyah Syarif karena sejarah yang penulis tulis tentang beliau telah menyimpang dari sejarah yang benar.

    Terima Kasih
    Wassalam,

    Komentar oleh Ferdian Syahputra | Agustus 15, 2008

Tinggalkan komentar